Cara Cek Bantuan UMKM, BPUM Lewat eform.bri.co.id/bpum, Cukup Masukkan Nomor KTP

Simak cara cek Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) lewat situs eform.bri.co.id/bpum. Diketahui, program BPUM ini diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada pelaku usaha kecil melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM). BLT yang diterima diketahui sebesar Rp 2,4 juta.

"Awalnya itu target di awal 9 juta pelaku usaha mikro yang kita berikan bantuan BLT," teran Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, Jumat (2/10/2020). Dari penambahan target tersebut, total penerima BPUM menjadi 12 juta penerima. Lantas, bagaimana cara mengecek bantuan UMKM alias penerima BPUM?

Cara mengecek penerima BPUM sangat mudah, simak di bawah ini: 1. Masuk ke situs eform.bri.co.id/bpum. 2. Masukkan nomor KTP.

3. Ketik kode verifikasi yang tercantum. 4. Klik Proses Inquiry. 5. Jika kamu bukan penerima BPUM, maka akan muncul notifikasi, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Tak hanya lewat situs https://eform.bri.co.id/bpum, status penerima BPUM juga diinformasikan melalui pesan singkat oleh bank penyalur. Mengutip , penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan setelah menerima pesan singkat. Tujuannya adalah agar bisa mencairkan dana yang sudah diperoleh.

Untuk menerima BPUM, ada syarat syarat yang harus dipenuhi. Dilansir depkop.go.id , berikut ini pelaku usaha yang berhak menerima BPUM: 1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). 3. Memiliki usaha mikro. 4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. 6. Bagi pelaku usaha mikro ber KTP dan domisili usaha berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Untuk mencairkan dana BPUM, ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa, yakni buku tabungan, ATM, dan kartu identitas.

Tak hanya itu, penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen berikut ini: Surat Pernyataan Surat Pernyataan Tanggung Jawa Mutlak (SPJTM)

Dan/atau Kuasa Penerima Dana BPUM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *