Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin meminta pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dapat melihat dan mempertimbangkan ketentuan Undang Undang Cipta Kerja mengenai penanaman modal. Menurutnya, pada paragraf 2 dalam UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penananam modal, atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12, dimana pasal 2 UU Cipta Kerja dikatakan bahwa ketentuan dalam undang undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," papar Azis dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (13/11/2020). "Dengan demikian undang undang yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini, termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol," sambung Azis. Ia mengatakan, dalam aspek perdagangan, pendapatan negara dari minumal beralkohol terbilang tinggi sekitar Rp 5 triliun setiap tahun dan bidang ini cukup banyak menyerap tenaga kerja.
"Namun, saya menghimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun" ujarnya. Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan tiga fraksi yaitu 18 anggota DPR Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Gerindra. RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.