Pelaku Vandalisme Mushala Menangis saat Konferensi Pers, Begini Pernyataan Psikolog soal Kondisinya

Pelaku vandalisme mushala, SKN (18), dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020). Dengan mengenakan baju tahanan berwarna hitam, SKN tampak menangis sesenggukan ketika Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi menjelaskan kronologi terjadi aksi vandalisme yang dilakukan SKN. Seperti yang diberitakan, sebelumnya SKN ditangkap setelah melakukan aksi vandalisme di mushala yang berlokasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat konferensi pers, tangis sesenggukan SKN semakin kencang hingga harus ditenangkan oleh Wakapolresta Tangerang AKBP Dedy Tabrani dan juga Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira. Dedy yang berada di samping pelaku tampak menenangkan dengan cara mengusap punggung. Hal serupa juga dilakukan oleh Ivan.

Di sana juga ada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang sesekali menengok ke arah pelaku yang tengah menangis. SKN menangis sekitar lima menit. Belakangan diketahui, kondisi kejiwaan SKN saat itu sedang depresi.

Dikatakan Ade, SKN dalam kondisi yang sulit mengendalikan emosi. Hal tersebut juga diperkuat dari pemeriksaan oleh Psikolog yang menyatakan Satrio tengah depresi. "Tersangka menyesali apa yang dilakukan, namun sulit untuk mengendalikan emosi, apa yang dilakukan merupakan pelampiasan kekesalan terhadap orang orang di sekitar yang mengucilkan, menghindarinya," jelas Ade kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/10/2020).

Dari penjelasan orang tuanya, kondisi tersebut sudah terlihat sejak pelaku kelas tiga SMP. Disebutkan bahwa SKN sering mengeluh sulit tidur hingga muncul dorongan melakukan kekerasan dan perkelahian. Orangtua korban sudah berusaha untuk menyembuhkan kondisi kejiwaan korban.

Berbagai cara sudah dilakukan dari hipnoterapi, rukiyah hingga pendekatan dengan sering ibadah. Satrio juga dilarang keluar jika tidak didampingi orang tuanya. Pelaku yang saat ini berstatus sebagai mahasiswa semester satu di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap dirinya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 156 KUHP dan atau 156 (a) KUHP. Pasal tersebut disangkakan kerana pelaku dianggap melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan ataupun penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan ataupun beberapa golongan. Sejumlah alat bukti juga sudah diamankan, antara lain pilox warna hitam, lakban, sarung gunting, korek dan Al Quran yang dicoret coret pilox dan disobek oleh pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *