Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), menyelenggarakan Rapat Koordinasi melalui zoom meeting dalam rangka Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran, Selasa (9/2/2021). Rapat koordinasi membahas jaminan pemenuhan hak sipil anak dan meningkatkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan stakeholders terkait percepatan akta kelahiran. Dihadiri juga 13 kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Organisasi Perempuan, Organisasi Masyarakat, dan Komunitas lainnya.
Setiap anak berhak mendapat akta kelahiran, termasuk dari perkawinan siri. Pembuatan akta kelahiran juga tidak dikenakan biaya alias gratis. "Akta kelahiran begitu penting, karena jika tidak memiliki akta, kedepannya sang anak akan berpotensi memiliki resiko resiko terkait administrasi," ujar Endah Sri Rejeki selaku Asdep Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kemen PPPA. Berikut resiko apabila tidak memiliki akta kelahiran;
1. Kesulitan akses pendidikan 2. Pekerja Anak 3. Kesulitan Akses Jaminan Sosial 4. Perkawinan Anak 5. Perdagangan Anak 6. Adopsi Anak Ilegal Masih banyaknya anak yang belum memiliki akta kehiran disebabkan beberapa faktor. Diantaranya ialah geografis, lokasi pelayanan akta kelahiran jauh dari masyarakat, adat istiadat, dan kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya akta kelahiran.
Kemen PPPA berupaya untuk meminimalisir faktor tersebut, dan mengupayakan penjemputan bola untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan akta kelahiran.