Pimpinan DPR: Tindak Tegas Pemalsu Surat Tes Covid-19

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberikan apresiasi terhadap Kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap sindikat pemalsuan Tes Covid 19 palsu di bandara Soekarno Hatta. "Kami sangat mengapresiasi tindakan Kepolisian yang telah mengungkap Sindikat pemalsu Tes Covid 19, karena pemalsuan ini dapat berdampak pada orang banyak, dimana jika pengguna hasil tes palsu ini positif covid maka dapat menularkan kepada orang lain, terlebih pada yang rentan," kata Azis melalui keterangannya, Rabu (20/1/2021). Kasus pemalsuan tes Covid 19 dengan penangkapan pemalsu sebelumnya terjadi di pelabuhan hingga stasiun kereta api.

Dengan pengungkapan sindikat di Bandara Soetta, maka kasus pemalsuan surat tes Covid 19 ada di seluruh moda transportasi publik via darat, laut dan udara. "Temuan pemalsuan hasil rapid tes terjadi di seluruh moda transportasi publik. Isu ini perlu mendapat perhatian khusus, terutama disaat pemerintah juga akan menjalankan program vaksinasi di seluruh pelosok Indonesia," ucapnya. Politikus Partai Golkat ini mengingatkan kepada masyarakat, terdapat ancaman pidana hingga 4 Tahun terhadap pemalsuan surat tes covid 19 ini, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 267 ayat (1) dan Pasal 268.

"Selain adanya sanksi pidana tersebut, kepada masyarakat diharapakan dapat menghindari praktik pemalsuan surat tes Covid 19 ini, dan apabila mengetahui adanya praktik praktik tersebut agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang, agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya. Polresta Bandara Soekarno Hatta mengamankan 15 orang pelaku pemalsuan surat swab test Covid 19. Menurut kepolisian, aksi mereka terorganisir.

"Ini rupanya 1 komplotan 15 orang tersangka yang berhasil diamankan dengan peran masing masing. Terorganisir mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Senin (18/1/2021). Yusri mengatakan ada 2 aktor intelektual dari kasus pemalsuan surat swab ini, yakni DS selaku mantanrelawan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) dan U selalu pegawai fasilitas rapid test dari perusahaan farmasi. "Karena memang kan relawan ini pakai kontrak kerja, rupanya dia belajar dari dalam kemudian dia mencoba bermain," tambahnya.

Menurut Yusri, DS yang menerbitkansurat tews swab palsu itu. Harga yang dipasang DS mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *