Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana Kabupaten Karo bernama Pendi Sebayang pada hari ini, Kamis (21/1/2021). Terpidana ditangkap setelah buron selama 3 tahun terakhir. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan pelaku ditangkap di daerah Medan, Sumatera Utara pada Rabu (20/1/2021) kemarin.
"Tim gabungan Kejaksaan RI kembali berhasil mengamankan terpidana tindak korupsi atas nama Pendi Sebayang di Jalan Bunga Wijaya Kusuma 16 Nomor 38 C Lingkungan 6 Sunggal Kota Medan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021). Pendi dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017. Setelah itu, diterbitkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print 21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017.
Ketika itu, Pendi menjabat sebagai Direktur Utama PT Pemutar Argeo Consultan Enginering di Medan. Dia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terpidana terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara," tandasnya.
Hingga saat ini, pelaku telah dibawa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk dilakukan proses eksekusi. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut lembaga pemasyarakatan (lapas) yang akan ditempati oleh Pendi.