PSI Minta Pemprov DKI Kaji Insentif Retribusi dan Pajak

Pandemi Covid 19 memukul banyak pelaku usaha, khusunya sektor perhotelan, restoran, dan mal. Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemprov DKI mengkaji untuk memberikan insentif pajak bagi para pelaku usaha di bidang tersebut. Menurutnya di tengah pandemi Covid 19 pemilik mal harus tetap beroperasi walau mereka hampir tidak bisa menagih bayaran sewa maupun service charge.

Selain itu, dari hari ke hari, semakin banyak restoran dan toko yang tutup di mal. Begitu juga dengan tingkat hunian hotel juga berkurang drastis. Terlebih, kata dia banyak pelaku usaha terancam gulung tikar karena dimohonkan pailit maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga akibat hilangnya arus kas di masa pandemi ini.

"Pemerintah harus turun tangan untuk membantu mengatasi persoalan ini. Jangan sampai para pelaku usaha gulung tikar permanen, lalu tidak ada yang buka lapangan pekerjaan lagi,” kata Anthony Winza, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020). Sektor hotel, restoran, dan mall menyerap banyak lapangan kerja. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini, para pelaku usaha diharapkan dapat terus memberikan penghasilan kepada karyawannya.

Berdasarkan catatab pihaknya, ada sekitar 80 mal di Jakarta dengan jumlah karyawan kira kira 2.000 orang per mal. Ditambah lagi hotel, restoran, rumah makan, dan cafe di luar mal yang jumlah karyawannya tidak kalah banyak. "Jika Pemprov DKI memberikan insentif untuk meringankan beban para pelaku usaha, maka dampaknya adalah kita bisa membantu penghidupan bagi ratusan ribu keluarga,” ucapnya.

Menurut Anthony, ada beberapa alternatif insentif yang bisa diberikan Pemprov DKI yang bisa diberikan kepada perusahaan maupun langsung kepada karyawan. Di antaranya Pemprov DKI bisa memberikan keringanan dan/atau pengurangan pajak dan retribusi. Contohnya pajak yang berpengaruh seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak parkir.

"Bisa juga dengan memberikan opsi berupa skema pembayaran cicilan pajak dan retribusi untuk menjaga agar arus kas tetap lancar. Pemprov DKI juga bisa memberikan bantuan langsung bagi karyawan seperti BPJS kesehatan, Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT),” jelas Anthony. Namun demikian, Anthony juga memahami bahwa Pemprov DKI juga sedang defisit anggaran. Karena itu, dia menyarankan agar Pemprov DKI segera mengajak para pelaku usaha bertemu untuk mengkaji dan merumuskan insentif yang pas.

“Harus segera dicari jalan tengah agar insentif yang diberikan bisa bermanfaat bagi para pelaku usaha, namun juga tidak terlalu mengganggu keuangan daerah." "Saran saya, Pemprov DKI harus legowo dan sensitif dengan kesulitan yang dialami warga dan pelaku usaha. Jangan sampai pemerintah terlalu terlalu bernafsu mengejar target pendapatan, namun malah membunuh ekosistem usaha sehingga ratusan ribu rakyat kehilangan pekerjaan. PHK massal bisa terjadi jika para pelaku usaha gulung tikar secara permanen,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *